PERPRES
WAKIL MENTERI
Pasal 7
(1) Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri diberhentikan
dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wakil Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya
sebagai Wakil Menteri dan belum mencapai batas usia pensiun dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
