PERPRES
WAKIL MENTERI
Pasal 2
(1) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin
pelaksanaan tugas Kementerian.
(2) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.
