PERPRES
WAKIL MENTERI
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.129
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
