PERPRES
WAKIL MENTERI
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan pemberian dukungan secara administratif Wakil
Menteri dibantu oleh unit yang melaksanakan tugas bidang tata usaha paling tinggi setingkat eselon III.a.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.129 4
(2) Dalam pelaksanaan pemberian dukungan secara teknis Wakil Menteri
dibantu oleh tenaga fungsional yang ditugaskan secara khusus sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara
administratif merupakan tenaga fungsional di bawah unit pelaksana dan/atau unit pendukung Kementerian.
