PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FIFTH...
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 114
