PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA...
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Aparatur Negara, Pemerintahan Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat. ttd Faried Utomo, SH, MH
