PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF...
Pasal 9
pasal.id
AMANDEMEN Persetujuan ini dapat diamandemen atau direvisi, apabila dianggap perlu, berdasarkan kesepakatan bersama secara tertulis oleh Para Pihak. Amandemen atau revisi tersebut dapat, secara khusus, mengatur mengenai perpanjangan masa berlaku yang diatur dalam Pasal 1 Amandemen atau revisi tersebut wajib berlaku pada tanggal yang dapat ditetapkan oleh Para Pihak.
