PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH...
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, diberikan tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan.
