PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pasal 4
(1) Tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Auditor berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Auditor berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
