PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
(2) Perubahan. . .
SK No 202990 A
PRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
