Pasal 7
(1) Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) hurrrf c yang wajib disiapkan Pelaku Usaha
terdiri atas:
- tempat dan alat yang terpisah dengan tempat dan alat proses produk tidak halal; dan
- prosedur yang tertulis dan terdokumentasi.
(2) Tempat dan alat yang terpisah dengan tempat dan
alat proses produk yang tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan prosedur yang tertulis dan terdokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tempat, peralatan, dan perangkat:
- pengolahan;
- penyimpanan; dan
- pengemasan.
(3) Fasilitas produksi yang digunakan untuk
memproduksi Produk Halal dapat digunakan bersama dengan fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi produk yang tidak diajukan sertifikasi halal. (41 Produk yang tidak diajukan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berupa produk yang tidak berasal dari bahan yang mengandung bahan yang diharamkan.
(5) Pelaku Usaha yang menggunakan fasilitas produksi
yang digunakan untuk memproduksi Produk Halal yang digunakan bersama dengan fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi produk yang tidak diajukan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan dokumen:
nama produk;
daftar produk dan bahan yang digunakan;
proses. . .
SK No 148622 A
PRES tDEN
- proses pengolahan produk; dan
- penyucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama.
