PERPRES
SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 5
(1) Komitmen dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a berbentuk pernyataan tertulis dari pimpinan manajemen perrrsahaan yang memuat komitmen dan tanggung jawab untuk mengembangkan dan menerapkan cara pembuatan yang halal.
(2) Komitmen .
SK No 148619A
PRES IDEN
(21 Komitmen dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur:
- kebijakan halal;
- pimpinan manajemen; dan
- pembinaan sumber daya manusia.
