PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 053020 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2O2l
INDONESI,A,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
tiBidang Hukum dan dang-undangan,
E ul** Djaman
SK No 053111 A
