Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.
