PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
terhitung mulai bulan Mei 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
www.peraturan.go.id
2020, No.14 -6-
