PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan
Varietas Tanaman, diberikan Tunjangan Pemeriksa
Perlindungan Varietas Tanaman setiap bulan.
