PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian.
