PERPRES
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
Pasal 5
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri dari:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Po-litik, Hukum dan Keamanan;
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Sekretaris merangkap : Kepala Pusat Pelaporan dan Anggota Analisis Transaksi Keuangan;
- Anggota : 1. Gubernur Bank Indonesia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Dalam Negeri;
- Jaksa Agung;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
- Kepala Badan Narkotika Nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.21
