PERPRES
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012
,
*belum dalam bentuk lembaran lepas
www.djpp.depkumham.go.id
