PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FOURTH...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
