PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI...
Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyelidik Bumi dalam jenjang Penyelidik Bumi Utama dan Penyelidik Bumi Madya, batas usia pensiunnya diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
