PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018
Pasal 47
(1) Pelayanan kesehatan yang ddamin terdiri atas: a. pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik yang mencakup:
- administrasipelayanan;
- pelayanan promotif dan preventif perorangan;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- tindakan medis nonspesialistik baik bedah maupun nonbedah;
- pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; 6.pemeriksaan... SK No 191966 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
- pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama; dan
- rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis; b. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
- administrasipelayanan;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
- tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis;
- pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
- pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
- rehabilitasi medis;
- pelayanan darah;
- pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
- pelayanan keluarga berencana; 1 1. perawatan inap nonintensif; dan L2. perawatan inap di ruang intensif. c. pelayanan ambulans darat atau air. l2l Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat. (3) Alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 dan huruf b angka 5 merupakan seluruh alat kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan. SK No 191965 A (4) Pelayanan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10, tidak termasuk pelayanan keluarga berencana yang telah dibiayai Pemerintah Pusat. (5) Pelayanan ambulans darat atau air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
- Ketentuan ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11) Pasal 48 diubah dan di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9a) sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
