Pasal 32
(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (21 Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (1) yaitu sebesar upah minimum provinsi.
(3) Dalam...
SK No 191972 A
PRESIDEN
-L2-
(3) Dalam hal ditetapkan upah minimum
kabupatenlkota maka yang menjadi dasar perhitungan besaran luran sebagaimana dimaksud sebesar upah minimum pada ayat l2l yaitu kabupaten/kota. (41 Ketentuan batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi Peserta PPU pada usaha mikro dan kecil. yang (5) Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan digunakan sebagai dasar perhitungan besaran [uran bagi Peserta PPU pada usaha mikro dan kecil ditetapkan setelah dilakukan kajian aktuaria oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan.
8 Ketentuan ayat (5), ayat (6), ayat (6a), ayat l7l, ayat (8), dan ayat (9) Pasal 42 diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
