Pasal 15
(1) Setiap PBPU dan BP wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar luran. (21 BPJS Kesehatan hants melakukan verifikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pendaftaran. (3) Pembayaran Iuran oleh PBPU dan BP dapat dilakukan setelah selesai masa verifikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Dalam hal PBPU dan BP belum mendaftarkan anggota keluarganya, BPJS Kesehatan harus memberikan informasi kepada Peserta terkait kepesertaan dan membantu percepatan pendaftaran anggota keluarganya. SK No 191974 A 6.Ketentuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6. Ketentuan ayat (21 sampai dengan ayat (6) Pasal 27 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a1, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal2T berbunyi sebagai berikut:
