PERPRES
KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN...
Pasal 3
(1) Kebijakan Nasional KKPH berlaku untuk tahun 2022 sampai dengan tahun 2026. (2) Dalam hal terdapat perkembangan lingkungan strategis, kepentingan nasional, dan rencana pembangunan nasional, Kebijakan Nasional KKPH dapat dilakukan peninjauan. (3) Peninjauan . . . SK No 161680A rNTiT'NFFTrJ (3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Menteri dalam Forum KKPH.
