PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 6
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
