PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 7
Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional mengoordinasikan:
- fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB 5
(lima) tahunan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB
tingkat nasional dan daerah; dan
- sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah serta
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
