PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE EIGHTH PACKAGE OF
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.131
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
