PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE...
Pasal 5
- Majelis Umum terdiri dari satu wakil dari setiap Pemerintah-pemerintah peserta, Pemerintah-pemerintah selain Pemerintah Italia, wajib diwakili oleh perwakilan-perwakilan diplomatik mereka yang diakreditasi oleh Pemerintah Italia atau orang-orang yang ditunjuk oleh pemerintah-pemerintah mereka.
- Sidang wajib diadakan di Roma oleh PRESIDEN paling sedikit sekali setahun, dalam sesi biasa, untuk menyetujui laporan pendapatan dan pengeluaran serta anggaran tahunan.
- Setiap tiga tahun, sidang wajib menyetujui program kerja lembaga atas dasar usulan dari Dewan Pengurus dan, dalam keadaan yang memadai sesuai dengan Pasal 16 ayat 4, dengan mayoritas suara dua per tiga Anggota yang hadir dan memilih resolusi-resolusi yang diterima sesuai dengan Pasal 16 ayat 3 dimaksud.
