PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE...
Pasal 20
- Setiap Pemerintah yang berkeinginan untuk mengaksesi Statuta ini wajib memberitahukan Pemerintah Italia secara tertulis mengenai aksesinya tersebut.
- Aksesi wajib berlaku efektif selama enam tahun; Aksesi tersebut wajib dipertimbangkan untuk diperbaharui untuk jangka waktu enam tahun berikutnya kecuali pembatalan secara tertulis sekurang-kurangnya satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.
- Aksesi-aksesi dan pembatalan-pembatatan wajib diberitahukan kepada Pemerintah-pemerintah peserta oleh Pemerintah Italia.
