PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE...
Pasal 17
- Aturan-aturan yang mengatur administrasi Lembaga, operasional internalnya dan persyaratan pelayanan pegawai wajib diterima oleh Dewan pengurus dan harus disetujui oleh Majelis Umum dan dikomunikasikan kepada Pemerintah Italia.
- Tunjangan-tunjangan perjalanan dan biaya hidup para anggota Dewan Pengurus dan komisi-komisi yang terlibat penelitian-penelitian, serta upah pegawai Sekretariat dan biaya-biaya administratif lainnya, wajib diambil dari anggaran Lembaga.
- Majelis umum wajib, berdasarkan pencalonan dari PRESIDEN, menunjuk satu atau dua auditor yang bertanggung jawab atas pengawasan keuangan Lembaga. Auditor-auditor wajib ditunjuk untuk jangka waktu lima tahun. Apabila dua auditor ditunjuk, mereka harus berkewarganegaraan yang berbeda.
- Pemerintah Italia tidak wajib bertanggung jawab terhadap setiap pertanggungjawaban, keuangan, atau sebaiknya, dari administrasi Lembaga, maupun setiap pertanggungjawaban civil dari operasional pelayanannya, khususnya yang berhubungan dengan pegawai Lembaga.
