PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE...
Pasal 11
- Dewan Pengurus wajib menentukan cara-cara melaksanakan fungsi-fungsi yang ditentukan dalam Pasal 1.
- Dewan Pengurus wajib menyusun program kerja Lembaga.
- Dewan pengurus wajib menyetujui laporan tahunan mengenai kegiatan-kegiatan Lembaga.
- Dewan Pengurus wajib menyusun suatu rancangan anggaran dan mengajukannya untuk mendapat persetujuan Majelis Umum.
