PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
