PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Pasal 5
Pemberian tunjangan Widyaiswara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
