PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN
Pasal 4
Ketentuan tunjangan Dosen juga berlaku bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di Perguruan Tinggi.
