PERPRES
Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 20l4 tentarrg Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 285), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.
