PERPRES
Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Palangka Raya; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Palangka Raya.
Pasal 5...
SK No223331A
