PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 9
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.102 5
