PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 71
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Prsiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pertahanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.102 20
