PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 65
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.102 19
