PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 60
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.