PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 56
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
