PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 46
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial.
(4) Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan.
Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional
