PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Badan Instalasi Strategis Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan kawasan instalasi strategis, informasi strategis, dan pertahanan siber;
- pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis, informasi strategis, dan pertahanan siber;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis, informasi strategis, dan pertahanan siber;
- pelaksanaan administrasi Badan Instalasi Strategis Pertahanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
