PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 41
(1) Badan Instalasi Strategis Pertahanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Instalasi Strategis Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
(1) Badan Instalasi Strategis Pertahanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Instalasi Strategis Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.