PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
