PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 33
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.