PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
