PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
www.peraturan.go.id
2015, No.102 3
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
