Pasal 28
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan
paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang menangani fungsi
perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu)
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
www.peraturan.go.id
2015, No.102 11
Bagian Kedelapan Badan Sarana Pertahanan
